welcome to my blog

Kamis, 03 Mei 2012

Ketenagakerjaan


A.      Angkatan kerja dan tenaga kerja di Indonesia

1.       Angkatan Kerja (labor force)
Angkatan kerja merupakan bagian dari tenaga kerja yang bekerja atau mencari pekerjaan, yaitu penduduk baik perempuan ataupun laki-laki pada usia produktif, sedang bekerja ataupun sedang mencari pekerjaan.
Angkatan kerja adalah penduduk yang berusia 10 tahun ke atas yang mempunyai syarat sebagai berikut :
a)      Penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja karena suatu sebab, misalnya :
·         Pekerja yang tidak masuk bekerja karena cuti, sakit, mogok, atau di berhentikan sementara, dan
·         Petani yang menunggu panen atau musim hujan tiba.
b)      Tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedang mencari kerja. Jumlah angkatan kerja dan pencari kerja (penganggur) Indonesia 1997-2001 adalah sebagai berikut.

No
Kategori ketenagakerjaan
1997
1998
1999
2000
2001
1
Angkatan kerja
89.602.835
92.734.932
94.847.178
95.650.961
98.812.448
2
Pencarian pekerjaan (penganggur)
4.197.306
5.062.483
6.030.319
5.813.231
8.005.031
3
Tingkat pengangguran
4.68%
5.46%
6.36%
6.08%
8.10%

2.       Tenaga kerja
Menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga keja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Mengenai perumusan tenaga kerja, setiap negara memberikan batasan yang berbeda-beda. Misalnya, Amerika Serikat menetapkan batas minimal usia tenaga kerja 16 tahun dan India menetapkan usia kerja antara 14-60 tahun.  Berdasarkan Undang –Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia, tenaga kerja adalah penduduk yang telah berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak menganut batas umur maksimal. Jadi, penduduk yang berusia (usia 18 tahun ke atas) yang aktif secara ekonomi, masih di golongkan sebagai tenaga kerja.
Tenaga kerja atau manpower terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja atau labor force terdiri atas (1) golongan yang bekerja, dan (2) golongan yang menganggur dan mencari kerja. Kelompok bukan angkatan kerja terdiri atas (1) golongan yang masih sekolah, (2) orang yang mengurus rumah tangga, dan (3) golongan lain-lain atau penerima pendapatan (orang-orang cacat, jompo, dan orang sudah pensiun). Ketiga golongan bukan angkatan kerja tersebut di atas juga di sebut sebagai angkatan kerja potensial, karena golongan ini sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh karena itu, kelompok ini sering di sebut potential labor force.
Jumlah tenaga kerja Indonesia tahun 1997-2001
Tahun
1997
1998
1999
2000
2001
Jumlah tenaga kerja
1.35.070.350
138.556.198
141.096.417
141.170.805
144.033.873


3.       Bekerja (working)
Orang yang bekerja untuk mendapatkan penghasilan atau keuntungan minimal satu jam dalam satu minggu sebelum pencacahan disebut bekerja.
Penggolongan kerja menurut jam kerjanya dibedakan sebagai berikut :
a)      Bekerja penuh
Orang digolongkan bekerja penuh jika selama satu minggu bekerja 35 jam atau lebih.
b)      Setengah menganggur
Orang digolongkan setengah penganggur jika selama satu minggu bekerja kurang dari 35 jam.
c)       Setengah penganggur kritis
Orang digolongkan setengah penganggur kritis jika selama satu minggu brkerja kurang dari 14 jam.

4.       Kesempatan kerja
Kesempatan kerja (employment) merupakan jumlah lowongan kerja yang tersedia di dunia kerja, atau banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia untuk angkatan kerja. Di Indonesia masalah kesempatan kerja dijamin di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Jadi, pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja.

Kesempatan kerja berhubungan erat dengan kemampuan tenaga kerja untuk dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia, serta perusahaan-perusahaan untuk menyerap sumber daya manusia dalam proses produksi. Pemerintah maupun masyarakat telah melakukan berbagai cara untuk memperluas kesempatan kerja, misalnya :
a)      Menyelenggarakan kursus-kursus ketrampilan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat,
b)      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelaksaan wajib belajar 9 tahun, dan
c)       Mendirikan berbagai macam usaha seperti usaha industri, agraris, jasa, maupun perdagangan.

5.       Pengangguran
Pengangguran tidak saja menjadi maslah bagi pribadi yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat dan negara. Masalah pengangguran berawal dari tingkat pertambahan penduduk. Tingkat pertambahan penduduk memengaruhi jumlah penduduk, angkatan kerja, dan tenaga kerja.
a.       Macam-macam pengangguran
Menurut sebab terjadinya, pengangguran dapat digolongkan menjadi sebagai berikut.
1.       Pengangguran struktural
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang terjadi karena perubahan dalam struktur perekonomian. Pada umumnya negara berupaya mengembangkan perekonomian dari pola agraris ke industrial.
2.       Pengangguran friksional
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi karena kesulitan temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongna kerja.
Kesulitan temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja dapat di sebabkan oleh :
a)      Kondisi geografis
b)      Informasi yang tidak sempurana, dan
c)       Proses perekrutan yang lama

3.       Pengangguran musiman
Pengangguran musiman, yaitu pengangguran yang terjadi karena pergantian musim. Misalnya, para petani, pada saat musim tanam mempunyai pekerjaan, tetapi pada saat musim kemarau tidak mempunyai pekerjaan (menganggur).
4.       Pengangguran teknologi
Pengangguran teknologi, yaitu pengangguran yang disebabkan penggunaan teknologi seperti  mesin-mesin modern, sehingga mengurangi penggunaaan tenaga kerja manusia.
5.       Pengangguran konjungtur
Penangguran konjungtur adalah pengangguran yang disebabkan oleh adanya siklus konjungtur (perubahan kegiatan perekonomian). Perekonimian suatu negara sering menghadapi perubahan. Bila permintaan terhadap barang dan jasa turun terjadilah penurunan permintaan masal terhadap tenaga kerja.

6.       Pengangguran normal
Pengangguran yang disebabkan karena memang belum mendapat pekerjaan karena pendidikan dan ketrampilan yang tidak memadai.

Menurut aktivitas subjeknya, pengangguran dibedakan dibedakan menjadi sebagai berikut.
1)      Pengangguran terselubung (disguised unemployment)
Pengangguran terselubung terjadi jika tenaga kerja yang tidak secara optimal karena sesuatu alasan tetentu. Misalnya, untuk mengerjakan suatu pekerjaan sebenarnya cukup dilakukan oleh lima orang, tetapi dilakukan oleh tujuh orang. Oleh karena itu, yang dua orang sebenarnya penganggur, hanya saja tidak ketara.
2)      Pengangguran terbuka (open unemployment)
Pengangguran terbuka adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Penyebabnya antara lain :
a)      Tidak tersedianya lapangan kerja,
b)      Tidak sesuai antara lapangan kerja dengan latar belakang pencari kerja, dan
c)       Tidak berusaha mencari pekerjaan secara keras karena memang malas.

3)      Setengah menganggur (under unemployment)
Setengah menganggur adalah tanga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam satu minggu.
b.      Penyebab terjadinya pengangguran

1)      Aspek kependudukan
Pertumbuhan penduduk yang cepat menciptakan banyak pengangguran, dan meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja.
2)      Aspek ekonomi
Ketidakseimbanngan perekonomian, politik, dan keamanan negara, dan krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997 menyebabkan terjadinya pengangguran sebanyak 1,4 juta orang.
3)      Aspek pendidikan
Pendidikan harus mampu menghasilkan SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas. Dunia usaha tidak bersedia menerima tenaga kerja yang pendidikan dan ketrampilan amgkatan kerja yang rendah.
c.       Dampak pengangguran
Pengangguran mempunyai dampak bagi negara dan masyarakat. Dampak itu sebagai berikut.
1.       Pertumbuhan ekonomi terhambat.
2.       Penghasilan pajak negara menurun.
3.       Kerawanan sosial.
4.       Standar kehidupan menurun.
5.       Kemunduran mental.
6.       Terjadinya tindakan kriminal.

d.      Cara mengatasi pengangguran
Dalam rangka mengatasi pengangguran ada beberapa usaha yang dilakukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut.
1.       Mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat ke barang atau jasa yang tersedia melimpah, misal dengan menyelenggarakan pameran bursa tenaga kerja.
2.       Mendorong majunya pendidikan. Dengan pendidikan yang memadai, memungkinkan seseorang untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik.
3.       Pemberian informasi mengenai tempat-tempat yang membutuhkan tenaga kerja.
4.       Mendirikan pusat-pusat latihan kerja, melaksanakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi informasi yang ada.
5.       Meningkatkan transmigrasi yang merupakan langkah pemerintah meratakan jumlah penduduk dari pulau yang berpenduduk padat ke pulau yang masih jarang penduduknya.


6.       Permasalahan pasar kerja
Pasar kerja adalah seluruh aktivitas dari seluruh pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja. Pelaku-pelaku ini terdiri atas (1) pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja (2) para pencari kerja, dan (3) perantara atau pihak ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja untuk saling berhubungan (Departemen Tenaga Kerja atau pengusaha pengerah jasa tenaga kerja).
Proses menemukan tennaga kerja yang dilakukan oleh pengusaha, dan proses menemukan pekerjaan yang dilakukan oleh pencari kerja pada umumnya terdapat kenyataan sebagai berikut.
a.       Tingkat pendidikan, ketrampilan, dan kemampuan yang dimiliki pencari kerja belum tentu sesuai dengan permintaan tenaga kerja. Contoh : suatu perusahaan membutuhkan seorang ahli pembukuan tetapi pencari kerjanya mempunyai keahlian sebagai sopir. Karena tidak sesuai, maka pencari kerja tersebut gagal memperoleh pekerjaan.
b.      Situasi yang diharapkan oleh pencari kerja sering tidak sesuai. Contoh : seorsng pekerja menginginkan situasi kerja yang menyenangkan, tetapi ternyata di tempat kerja situasinya membahayakan keselamatan jiwanya, sehingga pencari kerja tidak bersedia bekerja ditempat tersebut.
c.       Informasi yang dimiliki pengusaha maupun tenaga kerja sama-sama terbatas. Akibatnya, kualitas tenaga kerja yang diperoleh kurang memenuhi tuntutan yang sebenarnya.

B.      Peranan pemerintah dalam upaya menanggulangi masalah tenaga kerja
Dalam  Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa : “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaa dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan yang dialami negara kita. Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan tenaga kerja. Caranya dengan kegiatan berikut ini.
1.       Peningkatan mutu tenaga kerja (aspek pendidikan).
2.       Pengadaan perangkat hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan (aspek hukum).
3.       Pengeluaran pemerintah untuk pembangunan dan investasi baru (aspek ekonomi).
4.       Melaksanakan program transmigrasi.
5.       Menciptakan program padat karya.
6.       Melakukan pembinaan kewirausahaan.
7.       Penetapan upah minimum provinsi (UMP).
8.       Peningkatan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.