A.
Angkatan kerja dan
tenaga kerja di Indonesia
1. Angkatan Kerja (labor force)
Angkatan kerja merupakan bagian
dari tenaga kerja yang bekerja atau mencari pekerjaan, yaitu penduduk baik
perempuan ataupun laki-laki pada usia produktif, sedang bekerja ataupun sedang
mencari pekerjaan.
Angkatan kerja adalah penduduk
yang berusia 10 tahun ke atas yang mempunyai syarat sebagai berikut :
a) Penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus
telah mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja
karena suatu sebab, misalnya :
·
Pekerja yang tidak masuk
bekerja karena cuti, sakit, mogok, atau di berhentikan sementara, dan
·
Petani yang menunggu panen
atau musim hujan tiba.
b) Tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedang mencari kerja. Jumlah
angkatan kerja dan pencari kerja (penganggur) Indonesia 1997-2001 adalah
sebagai berikut.
No
|
Kategori ketenagakerjaan
|
1997
|
1998
|
1999
|
2000
|
2001
|
1
|
Angkatan kerja
|
89.602.835
|
92.734.932
|
94.847.178
|
95.650.961
|
98.812.448
|
2
|
Pencarian pekerjaan (penganggur)
|
4.197.306
|
5.062.483
|
6.030.319
|
5.813.231
|
8.005.031
|
3
|
Tingkat pengangguran
|
4.68%
|
5.46%
|
6.36%
|
6.08%
|
8.10%
|
2. Tenaga kerja
Menurut Undang-Undang No. 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga keja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Mengenai perumusan tenaga kerja,
setiap negara memberikan batasan yang berbeda-beda. Misalnya, Amerika Serikat
menetapkan batas minimal usia tenaga kerja 16 tahun dan India menetapkan usia
kerja antara 14-60 tahun. Berdasarkan
Undang –Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia, tenaga
kerja adalah penduduk yang telah berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak
menganut batas umur maksimal. Jadi, penduduk yang berusia (usia 18 tahun ke
atas) yang aktif secara ekonomi, masih di golongkan sebagai tenaga kerja.
Tenaga kerja atau manpower
terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja atau labor
force terdiri atas (1) golongan yang bekerja, dan (2) golongan yang menganggur
dan mencari kerja. Kelompok bukan angkatan kerja terdiri atas (1) golongan yang
masih sekolah, (2) orang yang mengurus rumah tangga, dan (3) golongan lain-lain
atau penerima pendapatan (orang-orang cacat, jompo, dan orang sudah pensiun).
Ketiga golongan bukan angkatan kerja tersebut di atas juga di sebut sebagai
angkatan kerja potensial, karena golongan ini sewaktu-waktu dapat menawarkan
jasanya untuk bekerja. Oleh karena itu, kelompok ini sering di sebut potential
labor force.
Jumlah tenaga kerja
Indonesia tahun 1997-2001
Tahun
|
1997
|
1998
|
1999
|
2000
|
2001
|
Jumlah tenaga kerja
|
1.35.070.350
|
138.556.198
|
141.096.417
|
141.170.805
|
144.033.873
|
3. Bekerja (working)
Orang yang bekerja untuk
mendapatkan penghasilan atau keuntungan minimal satu jam dalam satu minggu
sebelum pencacahan disebut bekerja.
Penggolongan kerja menurut jam
kerjanya dibedakan sebagai berikut :
a) Bekerja penuh
Orang digolongkan bekerja penuh
jika selama satu minggu bekerja 35 jam atau lebih.
b) Setengah menganggur
Orang digolongkan setengah
penganggur jika selama satu minggu bekerja kurang dari 35 jam.
c) Setengah penganggur kritis
Orang digolongkan setengah
penganggur kritis jika selama satu minggu brkerja kurang dari 14 jam.
4. Kesempatan kerja
Kesempatan kerja (employment)
merupakan jumlah lowongan kerja yang tersedia di dunia kerja, atau banyaknya
lapangan pekerjaan yang tersedia untuk angkatan kerja. Di Indonesia masalah
kesempatan kerja dijamin di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
Jadi, pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas penciptaan kesempatan kerja
serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Kesempatan kerja berhubungan erat
dengan kemampuan tenaga kerja untuk dapat mengisi kesempatan kerja yang
tersedia, serta perusahaan-perusahaan untuk menyerap sumber daya manusia dalam
proses produksi. Pemerintah maupun masyarakat telah melakukan berbagai cara
untuk memperluas kesempatan kerja, misalnya :
a) Menyelenggarakan kursus-kursus ketrampilan, baik yang dilakukan
oleh pemerintah maupun masyarakat,
b) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelaksaan
wajib belajar 9 tahun, dan
c) Mendirikan berbagai macam usaha seperti usaha industri, agraris,
jasa, maupun perdagangan.
5. Pengangguran
Pengangguran tidak saja menjadi
maslah bagi pribadi yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat dan negara.
Masalah pengangguran berawal dari tingkat pertambahan penduduk. Tingkat
pertambahan penduduk memengaruhi jumlah penduduk, angkatan kerja, dan tenaga
kerja.
a. Macam-macam pengangguran
Menurut sebab terjadinya,
pengangguran dapat digolongkan menjadi sebagai berikut.
1. Pengangguran struktural
Pengangguran struktural adalah
pengangguran yang terjadi karena perubahan dalam struktur perekonomian. Pada
umumnya negara berupaya mengembangkan perekonomian dari pola agraris ke
industrial.
2. Pengangguran friksional
Pengangguran friksional adalah
pengangguran yang terjadi karena kesulitan temporer dalam mempertemukan pencari
kerja dan lowongna kerja.
Kesulitan temporer dalam
mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja dapat di sebabkan oleh :
a) Kondisi geografis
b) Informasi yang tidak sempurana, dan
c) Proses perekrutan yang lama
3. Pengangguran musiman
Pengangguran musiman, yaitu
pengangguran yang terjadi karena pergantian musim. Misalnya, para petani, pada
saat musim tanam mempunyai pekerjaan, tetapi pada saat musim kemarau tidak
mempunyai pekerjaan (menganggur).
4. Pengangguran teknologi
Pengangguran teknologi, yaitu
pengangguran yang disebabkan penggunaan teknologi seperti mesin-mesin modern, sehingga mengurangi
penggunaaan tenaga kerja manusia.
5. Pengangguran konjungtur
Penangguran konjungtur adalah
pengangguran yang disebabkan oleh adanya siklus konjungtur (perubahan kegiatan
perekonomian). Perekonimian suatu negara sering menghadapi perubahan. Bila
permintaan terhadap barang dan jasa turun terjadilah penurunan permintaan masal
terhadap tenaga kerja.
6. Pengangguran normal
Pengangguran yang disebabkan
karena memang belum mendapat pekerjaan karena pendidikan dan ketrampilan yang tidak
memadai.
Menurut aktivitas subjeknya,
pengangguran dibedakan dibedakan menjadi sebagai berikut.
1) Pengangguran terselubung (disguised unemployment)
Pengangguran terselubung terjadi
jika tenaga kerja yang tidak secara optimal karena sesuatu alasan tetentu.
Misalnya, untuk mengerjakan suatu pekerjaan sebenarnya cukup dilakukan oleh
lima orang, tetapi dilakukan oleh tujuh orang. Oleh karena itu, yang dua orang
sebenarnya penganggur, hanya saja tidak ketara.
2) Pengangguran terbuka (open unemployment)
Pengangguran terbuka adalah
tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Penyebabnya antara
lain :
a) Tidak tersedianya lapangan kerja,
b) Tidak sesuai antara lapangan kerja dengan latar belakang pencari
kerja, dan
c) Tidak berusaha mencari pekerjaan secara keras karena memang
malas.
3) Setengah menganggur (under unemployment)
Setengah menganggur adalah tanga
kerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam satu minggu.
b. Penyebab terjadinya pengangguran
1) Aspek kependudukan
Pertumbuhan penduduk yang cepat
menciptakan banyak pengangguran, dan meningkatnya jumlah angkatan kerja yang
tidak diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja.
2) Aspek ekonomi
Ketidakseimbanngan perekonomian,
politik, dan keamanan negara, dan krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997
menyebabkan terjadinya pengangguran sebanyak 1,4 juta orang.
3) Aspek pendidikan
Pendidikan harus mampu
menghasilkan SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas. Dunia usaha tidak
bersedia menerima tenaga kerja yang pendidikan dan ketrampilan amgkatan kerja
yang rendah.
c. Dampak pengangguran
Pengangguran mempunyai dampak
bagi negara dan masyarakat. Dampak itu sebagai berikut.
1. Pertumbuhan ekonomi terhambat.
2. Penghasilan pajak negara menurun.
3. Kerawanan sosial.
4. Standar kehidupan menurun.
5. Kemunduran mental.
6. Terjadinya tindakan kriminal.
d. Cara mengatasi pengangguran
Dalam rangka mengatasi
pengangguran ada beberapa usaha yang dilakukan oleh pemerintah adalah sebagai
berikut.
1. Mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat ke barang atau jasa
yang tersedia melimpah, misal dengan menyelenggarakan pameran bursa tenaga
kerja.
2. Mendorong majunya pendidikan. Dengan pendidikan yang memadai,
memungkinkan seseorang untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik.
3. Pemberian informasi mengenai tempat-tempat yang membutuhkan
tenaga kerja.
4. Mendirikan pusat-pusat latihan kerja, melaksanakan pelatihan
tenaga kerja untuk mengisi informasi yang ada.
5. Meningkatkan transmigrasi yang merupakan langkah pemerintah
meratakan jumlah penduduk dari pulau yang berpenduduk padat ke pulau yang masih
jarang penduduknya.
6. Permasalahan pasar kerja
Pasar kerja adalah seluruh
aktivitas dari seluruh pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan
lowongan kerja. Pelaku-pelaku ini terdiri atas (1) pengusaha yang membutuhkan
tenaga kerja (2) para pencari kerja, dan (3) perantara atau pihak ketiga yang
memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja untuk saling berhubungan
(Departemen Tenaga Kerja atau pengusaha pengerah jasa tenaga kerja).
Proses menemukan tennaga kerja
yang dilakukan oleh pengusaha, dan proses menemukan pekerjaan yang dilakukan
oleh pencari kerja pada umumnya terdapat kenyataan sebagai berikut.
a. Tingkat pendidikan, ketrampilan, dan kemampuan yang dimiliki
pencari kerja belum tentu sesuai dengan permintaan tenaga kerja. Contoh : suatu
perusahaan membutuhkan seorang ahli pembukuan tetapi pencari kerjanya mempunyai
keahlian sebagai sopir. Karena tidak sesuai, maka pencari kerja tersebut gagal
memperoleh pekerjaan.
b. Situasi yang diharapkan oleh pencari kerja sering tidak sesuai.
Contoh : seorsng pekerja menginginkan situasi kerja yang menyenangkan, tetapi
ternyata di tempat kerja situasinya membahayakan keselamatan jiwanya, sehingga
pencari kerja tidak bersedia bekerja ditempat tersebut.
c. Informasi yang dimiliki pengusaha maupun tenaga kerja sama-sama
terbatas. Akibatnya, kualitas tenaga kerja yang diperoleh kurang memenuhi
tuntutan yang sebenarnya.
B.
Peranan pemerintah
dalam upaya menanggulangi masalah tenaga kerja
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2)
menyatakan bahwa : “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaa dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan yang
dialami negara kita. Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya untuk
mengatasi permasalahan tenaga kerja. Caranya dengan kegiatan berikut ini.
1. Peningkatan mutu tenaga kerja (aspek pendidikan).
2. Pengadaan perangkat hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan
(aspek hukum).
3. Pengeluaran pemerintah untuk pembangunan dan investasi baru
(aspek ekonomi).
4. Melaksanakan program transmigrasi.
5. Menciptakan program padat karya.
6. Melakukan pembinaan kewirausahaan.
7. Penetapan upah minimum provinsi (UMP).
8. Peningkatan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.